Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal atau bodong sejak 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,67 triliun.
“Satgas Pasti OJK selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya, yang tentunya telah ditindaklanjuti oleh OJK,” kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan ilegal (Satgas Pasti) OJK Hudiyanto, dikutip dari ANTARA, Selasa (26/3/2024).
Hal tersebut diungkapkan saat menghadiri pelepasan 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program antar pemerintah ke Korea Selatan di Jakarta hari ini. Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan, para PMI tersebut menjadi sasaran pelaku investasi bodong.