OJK Bakal Pangkas 500 BPR, LPS: Kita Kan Kaya
- OJK rencanakan pemangkasan BPR dari 1.500 menjadi 1.000 bank
- LPS punya dana Rp214 triliun untuk bayar klaim simpanan nasabah dari 7 BPR yang bangkrut
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memangkas jumlah bank perekonomian rakyat (BPR), dari 1.500 bank menjadi 1.000 bank.
Merespons rencana kebijakan itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS masih punya kecukupan dana untuk membayar klaim simpanan nasabah dari BPR yang bangkrut.
"Kita kan kaya. Saya kan punya Rp214 triliun, nanti Juli akhir nambah, akhir tahun nambah lagi. Tahun ini bisa Rp240 triliun lebih," ujar Purbaya, dikutip Jumat (22/3/2024).
1. LPS sudah gelontorkan Rp300 miliar bayar klaim nasabah

Ia menjelaskan dalam kurun waktu 3 bulan pertama di tahun ini saja sudah ada 7 BPR yang bangkrut dan tidak bisa diselamatkan. Namun dia memastikan bangkrutnya BPR tersebut tidak menganggu keuangan LPS.
"Itu kira-kira (bayar klaim nasabah) Rp300 miliar yang dikeluarkan. Nanti kalau ada yang jatuh lagi, kelihatannya jumlahnya di bawah Rp1 triliun untuk di tahun ini," ujar Purbaya.
2. OJK bakal kewalahan jika pangkas 500 BPR

Ia berseloroh jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR justru OJK yang akan kewalahan karena akan muncul dampak sosial di sisi masyarakat.
"Tapi kalau Anda bilang ada 500 bank jatuh, kalau setahun bukan saya yang pusing, OJK justru yang pusing menangani gimana mengendalikan dampak sosialnya," ujar dia.
"Kalau saya sih pasti bisa bayar, enggak ada masalah. Tapi saya pikir 500 (BPR) harusnya OJK melakukan secara bertahap. Enggak mungkin sekaligus 500," tutur dia.
3. Ada 7-8 BPR bangkrut setiap tahun

Dia mengungkapkan, setidaknya ada 7 hingga 8 BPR bangkrut per tahun. Kondisi ini terjadi bukan karena kondisi ekonomi, namun karena kesalahan tata kelola yang dilakukan oleh pengelola.
"Sebelum COVID-19, setiap tahun ada 7-8 BPR bangkrut bukan karena pengaruh ekonomi jelek tapi karena miss management utamanya (uang) disalahgunakan oleh pemiliknya," ucapnya.
Menurutnya, jika manajemen tata kelola BPR dijalankan dengan baik, maka kesehatan BPR pun akan baik juga dengan indikator meningkatnya kualitas BPR di masyarakat.
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
"LPS enggak pernah gagal bayar kita pasti bayar asalkan memenuhi syarat," ucap Purbaya.