Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga April 2025, total premi asuransi kredit mencapai Rp6,31 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 5,63 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, kinerja asuransi kredit tetap berperan signifikan dalam industri asuransi umum, meskipun mengalami penurunan.
“Asuransi kredit menyumbang 14,13 persen dari total premi asuransi umum, menjadikannya kontributor terbesar ketiga setelah lini usaha harta benda (property) dan kendaraan bermotor,” ujar Ogi dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).