Kebijakan Tarif Trump Bisa Berdampak ke Industri Asuransi RI

- Jenis asuransi yang pendapatannya bisa terdampak oleh kebijakan tarif Trump, antara lain asuransi kendaraan bermotor, properti, kredit, suretyship, rekayasa, liabilitas, marine cargo, satelit, dan jiwa.
- Kebijakan tarif Trump tidak hanya berdampak pada asuransi yang berkaitan dengan sektor riil, tapi juga asuransi jiwa. Hal ini bisa memicu tekanan daya beli
Jakarta, IDN Times - Lembaga riset Indonesia Financial Group (IFG), yakni IFG Progress merilis kajian tentang dampak kebijakan tarif impor resiprokal yang dikenakan Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia, terhadap industri asuransi.
Kebijakan tarif itu bisa menekan kinerja sejumlah sektor yang melakukan ekspor ke AS. Setidaknya, ada tujuh sektor ekonomi yang paling terdampak, yakni industri jasa keuangan perbankan, perdagangan besar dan eceran (reparasi mobil dan sepeda motor), real estate, informasi dan komunikasi, transportasi dan pergudangan, pertambangan dan penggalian, serta industri pengolahan.
Ketujuh sektor tersebut biasanya memberikan kontribusi besar dalam pendapatan premi industri asuransi.
1. Jenis asuransi yang pendapatan preminya bisa terdampak

Adapun jenis asuransi yang terdampak dengan penurunan kinerja sektor-sektor ekonomi di atas, antara lain asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi kredit, suretyship, asuransi rekayasa, asuransi liabilitas, asuransi marine cargo, asuransi satelit, dan asuransi jiwa.
"Dampak tekanan pada sektor-sektor kuadran I berpotensi menyebabkan penurunan premi, meningkatnya risiko klaim, dan gangguan pada kinerja portofolio investasi perusahaan asuransi," bunyi riset IFG Progress, dikutip Selasa (10/6/2025).
2. Kinerja industri asuransi belum membaik

Padahal, tanpa ada kebijakan Trump, kinerja industri asuransi belum membaik. Misalnya asuransi kendaraan bermotor yang menghadapi tekanan berat akibat perbedaan kecepatan pertumbuhan premi dan klaim dalam dua tahun terakhir. Rasio kerugian terus naik, dilihat dari loss ratio yang meningkat secara signifikan yang sudah mendekati level 50-60 persen pada 2024.
Kemudian, IFG Progress melihat kinerja asuransi kredit akan makin terbebani dengan tarif Trump. Pada 2024, loss ratio asuransi kredit melonjak signifikan hingga 85 persen, dan menjadi level loss ratio paling tinggi diantara lini bisnis lainnya.
"Jika dirata-rata selama 5 tahun terakhir, loss ratio asuransi kredit sudah mencapai lebih dari 70 persen. Tingginya loss ratio tersebut berpotensi menekan profitabilitas perusahaan asuransi, terutama jika dikombinasikan dengan beban lain seperti biaya akuisisi dan biaya operasional," bunyi hasil kajian IFG Progress.
3. Asuransi jiwa juga bisa terdampak

IFG Progress melihat kebijakan tarif Trump tak hanya berdampak pada asuransi yang berkaitan dengan sektor riil, tapi juga asuransi jiwa.
Kebijakan tarif Trump bisa memicu tekanan daya beli dan volatilitas pasar keuangan. Kondisi ini bisa mengganggu industri pengolahan, perdagangan besar, transportasi, dan komunikasi. Jika itu terjadi, industri-industri tersebut bisa melakukan efisiensi anggaran perusahaan, termasuk pengurangan atau penghentian fasilitas kesejahteraan karyawan.
Kondisi itu dikhawatirkan bisa menekan recurring premium dan renewal rate pada produk asuransi jiwa kumpulan dalam jangka pendek.
"Artinya, jika sektor riil mengalami tekanan ekonomi dan terjadi pengurangan coverage asuransi jiwa dari pemberi kerja, maka jumlah masyarakat yang tidak memiliki perlindungan asuransi jiwa dapat meningkat signifikan," tulis IFG Progress.