Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
OJK Denda Rp5,35 M ke Influencer Berinisial BVN Gegara Goreng Saham
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (IDN Times/Pitoko)
  • OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal berinisial BVN karena terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi menyesatkan di media sosial.
  • BVN diketahui memperdagangkan saham AYLS, FILM, dan BSML dengan menggunakan beberapa rekening nominee untuk menciptakan harga semu yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.
  • Tindakan BVN melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal dan UUPPSK, menegaskan komitmen OJK dalam menindak tegas pelaku manipulasi di sektor pasar modal Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif lebih dari Rp5 miliar kepada seorang pegiat media sosial alias influencer pasar modal berinisial BVN atau diduga Belvin Tannadi yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial Saudara BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022,” tutur Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Selain BVN, ada pula tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.

1. Bukti yang ditemukan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (IDN Times/Pitoko)

Lebih lanjut Hasan menjelaskan, kasus tersebut berkaitan penyampaian informasi tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial.

Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan, influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu.

“Padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” kata Hasan.

2. Manipulasi harga saham

ilustrasi harga saham (unsplash.com/Jason Briscoe)

Selain itu, sambung Hasan, BVN juga diketahui melakukan order beli dan jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan BSML.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) peridoe 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.

BVN melakukan transaksi tersebut dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar, yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” kata Hasan.

3. Pasal yang dilanggar oleh BVN

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, BVN juga diketahui memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham atau manyampaikan informasi rencana pembelian saham atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu.

Namun demikian, di saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan, BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 Undang Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Editorial Team