Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif lebih dari Rp5 miliar kepada seorang pegiat media sosial alias influencer pasar modal berinisial BVN atau diduga Belvin Tannadi yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
“OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial Saudara BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022,” tutur Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Selain BVN, ada pula tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.
