Bareskrim Blokir Rekening Reksadana Rp674 M Terkait Saham Gorengan

- PT Narada melakukan aksi insider trading terhadap saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee.
- PT Minna Padi melakukan skema beli murah jual mahal antarproduk reksadana untuk memperkaya pihak tertentu.
- Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka atas perbuatan dua manajemen investasi itu.
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memblokir rekening reksadana dengan nilai total Rp674 miliar. Pemblokiran itu terkait dugaan tindak pidana pasar modal atau saham gorengan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut ratusan miliar itu disita dari dua perusahaan manajemen investasi yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.
Dalam kasus Narada, Ade Safri mengatakan pemblokiran dilakukan terhadap sub rekening efek senilai Rp207 miliar dengan valuasi pada Oktober 2025.
Sementara untuk kasus Minna Padi, kata dia, telah diblokir total 14 sub rekening efek termasuk milik afiliasi dengan total aset saham dari 6 sub rekening efek mencapai Rp467 miliar.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
1. PT Narada melakukan aksi insider trading

Dalam menjalankan aksinya, PT Narada melakukan aksi insider trading terhadap saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee. Aksi insider trading merupakan praktik ilegal dalam investasi saham, di mana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," jelasnya.
2. PT Minna Padi melakukan skema beli murah jual mahal

Sementara PT Minna Padi melakukan skema beli murah jual mahal antarproduk reksadana yang dikelola perusahaan untuk memperkaya pihak tertentu.
Aksi itu dilakukan para pelaku untuk membeli saham afiliasi yang berada pada produk reksadana dengan harga murah lalu menjualnya kembali ke produk reksadana lain milik PT Minna Padi dengan harga tinggi.
3. Bareskrim tetapkan 5 tersangka

Atas perbuatan dua manajemen investasi itu, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka. Mereka adalah MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen, DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia, dan DJ selaku Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen.
Kemudian, ESO pemegang saham PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama serta PT Sanurhasta Mitra, kemudian EL yang merupakan istri dari ESO.



















