Jakarta, IDN Times - Kehidupan Aldy berubah drastis ketika dia menghadapi kesulitan keuangan. Dalam kondisi terdesak, Aldy tergoda menggunakan pinjaman daring ilegal yang menjanjikan pencairan cepat tanpa slip gaji maupun jaminan.
“Awalnya panik. Uang habis untuk kebutuhan sehari-hari dan membantu orangtua. Saat itu saya cuma mikir bagaimana bertahan hidup,” ujar Aldy saat dihubungi, Jumat (30/10/2025).
Pinjaman pertama yang dicairkan sebesar Rp800 ribu harus dikembalikan Rp1,3 juta. Ketidakmampuan membayar membuat Aldy meminjam lagi dari aplikasi lain. Dalam waktu singkat, dia terjerat lebih dari lima pinjaman daring ilegal. Dampaknya tidak hanya finansial, tetapi juga psikologis.
“Mereka menelepon berkali-kali dan menyebarkan data saya ke kontak di HP. Teman, dosen, bahkan mantan saya dikirimi pesan jelek, katanya saya menipu dan lari dari utang. Saya sampai hapus akun media sosial karena malu,” kata dia.
Titik balik datang ketika Aldy mengetahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membantu korban pinjaman daring ilegal. Dengan bantuan teman dan informasi dari internet, diia mulai memblokir nomor penagih dan melapor melalui kanal pengaduan OJK. Ia juga belajar membedakan pinjaman daring legal dan ilegal.
“Saya mulai mencicil pinjaman legal dari penghasilan freelance. Tidak lunas semua, tapi setidaknya lebih tenang karena tahu bayar yang benar. Uang cepat belum tentu solusi cepat,” kata Aldy.
Kini, dia lebih realistis, menabung sedikit demi sedikit, dan mengutamakan literasi finansial untuk menghindari jeratan pinjaman daring ilegal di masa depan.
Kasus Aldy bukanlah satu-satunya. Berdasarkan data OJK dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dari Januari hingga 30 September 2025, tercatat 1.556 entitas pinjaman daring ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal telah dihentikan.
Total laporan pengaduan mencapai 17.531, terdiri dari 13.999 terkait pinjaman daring ilegal dan 3.532 terkait investasi ilegal. Satgas juga memblokir 2.422 nomor kontak bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
