OJK Minta Bank Blokir 7.000 Rekening Terlibat Judi Online

Intinya sih...
- OJK blokir 6.056 rekening terindikasi judi online
- Dian meminta perbankan memperkuat sistem pengawasan transaksi judi online dan memblokir ribuan rekening terkait
- OJK telah melakukan pemblokiran lebih dari 6.000 rekening terkait judi online, serta meminta profiling pemilik rekening untuk pemberantasan judi online
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus berperan dalam mengatasi judi online yang semakin masif saat ini. Salah satunya dengan menutup segala jalur yang bisa menopang terjadinya transaksi untuk judi online tersebut.
Hal itu di antaranya dilakukan lewat pemblokiran rekening yang jadi sarana untuk melakukan transaksi judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah meminta perbankan menguatkan sistem pengawasannya terhadap transaksi-transaksi judi online.
"Hari ini saya juga tadi baru selesai saja melakukan koordinasi pimpinan perbankan, hampir seluruhnya, seluruh pimpinan perbankan level dirut dan level direksi untuk memastikan bahwa langkah-langkah kita dalam konteks penanganan judi online ini betul-betul lebih dilakukan secara lebih baik, lebih sistematis," tutur Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK edisi Juni, Senin (8/7/2024).
1. Penguatan fungsi satuan kerja APU PPT
Dian meminta perbankan untuk memperkuat fungsi satuan kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU PPT) yang sudah ada.
Penguatan itu dilakukan dengan menjadikan satuan kerja tersebut menjadi satuan kerja pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk kegiatan judi online, fraud, dan lain sebagainya.
Selain itu, Dian juga meminta perbankan menguatkan edukasinya ke publik terutama nasabahnya mengenai hak dan kewajibannya ketika memiliki rekening bank.
"Kemudian juga kita mengharapkan bank tentu saja mengoptimalkan penggunaan TI (Teknologi Informasi) dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk ke judi online ini. Sebab saya kira memang dengan transaksi yang segitu banyak, mungkin ribuan bahkan jutaan transaksi per hari di bank-bank itu tentu sistem TI ini akan menjadi andalan kita ke depan," beber Dian.
2. OJK minta perbankan blokir lebih dari 7.000 rekening
Sejalan dengan itu, Dian mengaku telah meminta perbankan memblokir ribuan rekening yang terindikasi terlibat judi online.
"Mungkin dapat saya laporkan sampai bulan Juni ini ya, OJK itu telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi terkait dengan perjudian online," kata Dian.
Dian menambahkan, dalam setiap surat permintaan untuk blokir rekening, OJK meminta pihak melakukan profiling terhadap pemilik rekening tersebut.
"Kemudian hasil profiling ini dikirimkan kepada sistem operasi kita, SIGAP itu namanya dan kita juga nanti akan bertukar antar bank ya semua data yang terkait dengan rekening itu, sehingga bank tahu semua sebenarnya siapa yang pernah terlibat di dalam transaksi judi online," beber Dian.
3. OJK blokir 6.056 rekening terkait judi online
Di sisi lain, Dian mengungkapkan bahwa sampai saat ini OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening yang terkait judi online.
"Pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian telah diblokir 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Kominfo," ujar Dian.