TNI Beri Penyuluhan Hukum Agar Anggota Tak Terjerat Judi Online

- Kababinkum TNI fokus galakkan penyuluhan hukum bagi prajurit terkait bahaya pinjaman dan judi online.
- Prajurit terbukti bermain judi online bisa dijatuhi sanksi pemecatan setelah melalui proses peradilan.
- Ada ancaman pidana bagi prajurit TNI yang kedapatan bermain judi online, sesuai Penerangan Pasukan (Penpas) Pusat Penerangan TNI nomor 08/VI/2024 Penpas.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus menggalakkan penyuluhan hukum bagi para prajurit terkait bahaya pinjaman dan judi online. Apalagi sudah ada sejumlah kasus judi online yang melibatkan prajurit TNI. Satu di antaranya bahkan menggelapkan uang kesatuan sebesar Rp876 juta.
"Penyuluhan hukum sekarang difokuskan pada (cara menghindari) judi online dan pinjaman online. Lalu, ancaman dan sanksinya," ujar Kresno di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Jumat (5/7/2024).
Penyuluhan juga dilakukan bagi prajurit yang sudah terjerat pinjaman dan judi online. "Bagaimana seandainya dia (prajurit) sudah terlibat. Langkah apa yang harus mereka lakukan. Itu sudah kami buat," katanya.
Materi penyuluhan itu, kata Kresno, juga sudah diturunkan ke dinas hukum ketiga matra.
1. Pemecatan prajurit yang terbukti bermain judi online tetap harus melalui pengadilan

Lebih lanjut, Kresno tak membantah bahwa prajurit TNI yang terbukti bermain judi online bisa dijatuhi sanksi pemecatan. Tetapi, itu semua tetap harus melalui proses peradilan lebih dulu.
"Nanti, kan melalui proses pengadilan. Pemecatan memang salah satu sanksinya," kata Kresno.
Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan ada pula ancaman pidana bagi prajurit TNI yang kedapatan bermain judi online. Hal itu tertuang di dalam Penerangan Pasukan (Penpas) Pusat Penerangan TNI nomor 08/VI/2024 Penpas.
"Segala bentuk pelanggaran di TNI diatur dalam peraturan disiplin militer (PDM) untuk menentukan hukumannya, disesuaikan dengan tingkat kesalahannya," ujar Gumilar pada 18 Juni 2024 lalu.
Ia membeberkan ada beberapa dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman pidana bagi anggota TNI yang melakukan judi online, salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur beberapa perbuatan yang dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
2. Perwira TNI yang gelapkan uang kesatuan demi judi online terancam dipecat

Sementara, nasib Letnan Dua R yang menggelapkan uang pasukan senilai Rp876 juta, berpotensi dipecat dari instansi TNI. Meskipun, R berjanji untuk mengembalikan uang tersebut.
Apalagi sudah ada instruksi dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, agar semua prajurit TNI yang terlibat dipecat. Tujuannya agar prajurit bisa bertobat.
"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima TNI untuk prajurit yang terlibat judi online. Kalau (sanksi) dipecat ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi pada 23 Juni 2024 lalu.
Kristomei menjelaskan Letda R masih dimintai keterangan untuk mencari tahu adanya penambahan jumlah uang yang digelapkan. Sementara, jumlah uang Rp876 juta merupakan dana swakelola tahap I Denma Brigif 3.
3. Letda R gelapkan duit kesatuan sejak Agustus 2023

Aksi Letda R ketahuan menggelapkan uang ketika dirinya diminta menyerahkan uang kesatuan tersebut, tapi ia tidak kunjung menyerahkan uang tersebut. Kesatuan pun memeriksa Letda R.
Dari hasil pemeriksaan, Letda R mengaku telah menggelapkan uang kesatuan Rp876 juta untuk main judi online sejak Agustus 2023. Usai mengaku, dia berjanji akan mengganti uang tersebut.