OJK Panggil Ajaib Usai Viral Tagihan Rp 1,8 Miliar, Apa Hasilnya?

Intinya sih...
OJK meminta Ajaib sampaikan laporan hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh
Ajaib tidak menemukan adanya gangguan sistem dalam kasus tagihan transaksi saham senilai Rp1,8 miliar
Seluruh kegiatan operasional Ajaib Sekuritas berdasarkan ketentuan OJK dan BEI
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil platform investasi daring Ajaib untuk mendalami kasus tagihan Rp1,8 miliar yang dikeluhkan salah satu nasabahnya.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan rinci terkait kronologi kejadian serta langkah-langkah penyelesaian yang telah dan akan dilakukan.
"Sebagai bagian dari supervisory action, OJK telah memanggil Ajaib untuk meminta penjelasan rinci terkait kronologi kejadian tersebut," kata dia menegaskan, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).
Sebelumnya, viral di media sosial unggahan akun Instagram @friendshipwithgod yang menyatakan bermaksud membeli saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebanyak 9 lot dengan nilai sekitar Rp1 juta. Namun, dalam kenyataannya, akun tersebut menunjukkan adanya transaksi pembelian saham sebesar 16.541 lot atau setara dengan Rp1,8 miliar. Transaksi tersebut diketahui menggunakan fasilitas trading limit.
1. OJK minta Ajaib sampaikan laporan hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh
Lebih lanjut, OJK juga telah menginstruksikan agar Ajaib segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan tuntas. Selain itu, OJK juga meminta Ajaib untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh.
"OJK akan terus memantau dan menganalisis perkembangan penyelesaian kasus ini," ujar Eddy.
2. Ajaib tidak menemukan adanya gangguan sistem
Sebelumnya, Senior Legal Manager Ajaib Sekuritas, Abraham Imamat menegaskan pihaknya tidak menemukan adanya gangguan sistem dalam kasus tagihan transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang dialami salah satu pengguna.
“Kami telah melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa transaksi dilakukan pemilik akun sendiri melalui perangkat yang terdaftar serta telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem kami,” ujar Abraham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/7).
3. Seluruh kegiatan operasional berdasarkan ketentuan OJK
Ia menambahkan, seluruh kegiatan operasional Ajaib Sekuritas telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan juga telah menjalin komunikasi dengan regulator untuk menyampaikan penjelasan secara transparan terkait situasi ini.
Dengan tidak ditemukannya gangguan sistem, terdapat kemungkinan kesalahan berada di sisi pengguna baik akibat ketidaksengajaan, kelalaian, maupun adanya penyalahgunaan akses oleh pihak lain.
"Artinya, penyelidikan tidak bisa hanya berfokus pada sistem Ajaib, namun juga perlu menelusuri aktivitas pengguna secara lebih rinci," ujarnya.