Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil platform investasi daring Ajaib untuk mendalami kasus tagihan Rp1,8 miliar yang dikeluhkan salah satu nasabahnya.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan rinci terkait kronologi kejadian serta langkah-langkah penyelesaian yang telah dan akan dilakukan.
"Sebagai bagian dari supervisory action, OJK telah memanggil Ajaib untuk meminta penjelasan rinci terkait kronologi kejadian tersebut," kata dia menegaskan, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).
Sebelumnya, viral di media sosial unggahan akun Instagram @friendshipwithgod yang menyatakan bermaksud membeli saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebanyak 9 lot dengan nilai sekitar Rp1 juta. Namun, dalam kenyataannya, akun tersebut menunjukkan adanya transaksi pembelian saham sebesar 16.541 lot atau setara dengan Rp1,8 miliar. Transaksi tersebut diketahui menggunakan fasilitas trading limit.