Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan batas minimal porsi saham publik yang diperdagangkan alias free float saham menjadi 15 persen bakal dilakukan secara bertahap hingga tiga tahun mendatang.
Saat ini, OJK masih dalam tahap penyusunan rancangan peraturan kenaikan batas free float yang targetnya rampung pada Maret 2026.
Plt Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, dalam draf aturan yang sedang disusun disebutkan, target pemenuhan free float oleh emiten-emiten dilakukan bertahap setiap tahunnya hingga mencapai angka 15 persen pada tahun ketiga.
"Secara umum target antara pertama kita akan dorong untuk dilakukan di satu tahun pertama. Kemudian akan ada milestone berikutnya di tahun kedua dan terakhir di tahun ketiga menuju ke keseluruhan pemenuhan angka free float di minimum 15 persen," ujar Hasan, dikutip Kamis (5/2/2026).
