BEI Ungkap 267 Emiten Belum Penuhi Ketentuan Free Float 15 Persen

- Semua emiten wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan free float
- BEI-OJK lakukan pemetaan terhadap sejumlah aksi korporasi
- Peningkatan free float harus dilakukan bertahap
Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) memetakan sebanyak 267 perusahaan tercatat yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan saham beredar publik (free float) minimum sebesar 15 persen. BEI menegaskan, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Gede Nyoman Yetna mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat 49 emiten yang menyumbang sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar kelompok perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float.
“Berdasarkan demografi perusahaan tercatat, ada sekitar 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan. Namun setelah dicermati lebih lanjut, 49 perusahaan di antaranya merepresentasikan sekitar 90 persen dari kapitalisasi pasar kelompok tersebut,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Jakarta, Selasa (4/2/2026)..
1. Semua emiten wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan free float

Nyoman menjelaskan, BEI akan memprioritaskan 49 emiten tersebut sebagai tahap awal implementasi kebijakan. Kendati seluruh emiten tetap wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan free float minimum, kelompok prioritas ini diharapkan dapat menjadi proyek percontohan (pilot project).
“Kami memulai dari 49 emiten ini. Meskipun pada akhirnya semua emiten harus memenuhi ketentuan, kelompok tersebut dapat menjadi referensi dalam penerapan peningkatan free float secara bertahap,” katanya.
Menurut Nyoman, 49 emiten prioritas tersebut berasal dari berbagai sektor dan dinilai memiliki kondisi keuangan yang relatif memadai untuk melakukan aksi korporasi guna meningkatkan porsi saham publik.
2. BEI-OJK lakukan pemetaan terhadap sejumlah aksi korporasi

Dalam pelaksanaannya, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemetaan terhadap sejumlah opsi aksi korporasi yang dapat ditempuh masing-masing emiten, seperti secondary offering, divestasi oleh pemegang saham pengendali, maupun skema lain yang sesuai dengan ketentuan regulasi.
“Kami di bursa bersama OJK mendukung penuh rencana ini, termasuk dengan memetakan aksi korporasi yang paling sesuai untuk masing-masing emiten,” jelas Nyoman.
Terkait isu penegakan hukum yang menyentuh sejumlah emiten, Nyoman menegaskan BEI mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
3. Peningkatah free float harus dilakukan bertahap

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Armand Wahyudi Hartono, menegaskan peningkatan free float emiten menjadi 15 persen tidak dapat dilakukan secara instan dan perlu dijalankan secara bertahap. Langkah tersebut dinilai penting agar sejalan dengan kemampuan pasar dalam menyerap saham yang dilepas ke publik.
"Saat meningkatkan free float ini, masukan kami sebaiknya dilakukan secara bertahap," tegasnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Kamis (4/2/2026).
Menurut Armand, emiten dapat melepas saham dalam jumlah tertentu terlebih dahulu untuk menguji respons pasar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika terdapat strategi khusus, langkah tersebut juga harus disesuaikan dengan permintaan pasar.
"Jadi dicoba dipasarkan, dicoba dijual, nanti dilihat terserap atau tidak. Kalau memang ada strategi khusus, itu harus dilakukan sesuai permintaan pasar," ungkapnya.
















