Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2024 mendatang. OJK menyebut, keputusan itu diambil guna menjaga stabilitas industri perbankan pasca-pandemik COVID-19.
Direktur Eksekutif dan Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto mengungkapkan alasan perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan tersebut.
Menurut dia, penghentian kebijakan restrukturisasi kredt yang begitu tiba-tiba bisa menghambat pemulihan ekonomi pasca-pandemik COVID-19.
"Kalau restrukturisasi kredit terlalu cepat dihentikan, itu akan menimbulkan cliff effect atau shock (kejut) pada industri perbankan, potensi kredit crunch, dan juga menghambat pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi," ucap Anung dalam webinar 'Urgensi Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit', dikutip Jumat (20/1/2023).