Jakarta, IDN Times- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat portofolio kredit restrukturisasi COVID-19 pada April 2023, terus mencatatkan penurunan menjadi Rp386 triliun.
Realisasi ini, terpantau turun hingga Rp83,15 triliun dibandingkan dengan posisi sisa kredit restrukturisasi periode Desember 2022.
"Kredit restrukturisasi COVID-19 pada April 2023 terus mencatatkan penurunan menjadi Rp386 triliun dari sebelumnya pada Desember 2022 senilai Rp469,15 triliun," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Senin (5/6/2023).