Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pemeritah melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait pengenaan tarif resiprokal. OJK juga menyiapkan strategi untuk memitigasi dampaknya terhadap sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, mitigasi risiko tetap dilakukan meski AS menunda penerapan tarif selama 90 hari atau tiga bulan bagi sejumlah negara, kecuali China. Adapun hal tersebut dilakukan OJK bersama pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Mitigasi risiko langsung, katakanlah jika tarif yang semula (32 persen) akan dikenakan itu terjadi, apa yang harus dilakukan. Dalam konteks OJK adalah melihat bagaimana proses serta persyaratan dan perjanjian mengenai pembiayaan yang ada selama ini untuk tetap bisa mendukung," kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025, dikutip dari ANTARA, Jumat (11/4/2025).