Ilustrasi fintech. (IDN Times/Helmi Shemi)
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK bersama lembaga terkait telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal. Selain itu, 42.885 nomor kontak diajukan untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).
Menurut Kiki, sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan yang terdiri dari 183.732 disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) dan dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan, 140.109 dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.
"Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794. Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujarnya.