Ilustrasi emas logam mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kendati demikian, OJK menegaskan peluang untuk mengembangkan bisnis bullion tetap terbuka bagi lembaga jasa keuangan yang mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan regulator.
“Peluang tetap terbuka bagi LJK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Agusman.
Sebagai informasi, penyelenggaraan kegiatan usaha bullion diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Kegiatan usaha bullion merupakan aktivitas yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, mulai dari simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha bullion diwajibkan memiliki modal inti minimal Rp 14 triliun. Namun, bagi lembaga jasa keuangan yang hanya menyelenggarakan kegiatan penitipan emas, kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp 14 triliun tersebut dikecualikan.