Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
OJK Ungkap Alasan Bisnis Bank Emas Masih Sepi Peminat
OJK (facebook.com/Otoritas Jasa Keuangan)
  • OJK menyebut belum ada lembaga jasa keuangan baru yang mengajukan izin usaha bank emas, selain Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang sudah lebih dulu mendapat izin.
  • Bisnis bullion masih sepi peminat karena membutuhkan modal besar serta infrastruktur pendukung seperti sistem operasional dan manajemen risiko yang kuat untuk menjaga stabilitas industri.
  • Meski begitu, OJK menegaskan peluang bisnis bullion tetap terbuka bagi lembaga keuangan yang mampu memenuhi ketentuan, termasuk modal inti minimal Rp14 triliun sesuai aturan POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga saat ini belum ada lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bank emas atau bullion bank. Padahal, peluang bagi pelaku industri untuk masuk ke bisnis tersebut masih terbuka.

Dalam setahun terakhir, baru PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bank bullion dari OJK.

1. Belum ada yang ajukan izin usaha Bullion

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman. (dok. YouTube OJK)

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hingga kini belum ada pelaku usaha lain yang mengajukan izin usaha bullion.

“Saat ini belum terdapat LJK lainnya yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

2. Alasan bisnis bullion masih sepi

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Karolina Kaboompics)

Menurut Agusman, salah satu faktor yang membuat bisnis ini masih sepi peminat adalah kebutuhan permodalan yang besar bagi pelaku jasa keuangan yang ingin menggarapnya.

Selain modal yang kuat, penyelenggara usaha bullion juga harus menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung, termasuk sistem operasional serta manajemen risiko yang memadai.

"Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kinerja industri keuangan yang menyelenggarakan usaha tersebut sekaligus memperkuat perlindungan konsumen," jelasnya.

3. Peluang kembangkan bisnis bullion masih terbuka

Ilustrasi emas logam mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kendati demikian, OJK menegaskan peluang untuk mengembangkan bisnis bullion tetap terbuka bagi lembaga jasa keuangan yang mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan regulator.

“Peluang tetap terbuka bagi LJK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Agusman.

Sebagai informasi, penyelenggaraan kegiatan usaha bullion diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Kegiatan usaha bullion merupakan aktivitas yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, mulai dari simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha bullion diwajibkan memiliki modal inti minimal Rp 14 triliun. Namun, bagi lembaga jasa keuangan yang hanya menyelenggarakan kegiatan penitipan emas, kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp 14 triliun tersebut dikecualikan.

Editorial Team