Jakarta, IDN Times - Dalam pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan akan diwajibkan membayar biaya kompensasi data dan informasi (KDI).
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria menjelaskan, hal itu sebagai bagian dari proses yang harus dipatuhi setelah ditetapkan siapa yang akan memanfaatkan wilayah pertambangan yang bersangkutan.
“Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau Kompensasi Data Informasi,” kata dia dalam diskusi polemik pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).