IUP Bukan Jawaban Bikin Ormas Keagamaan Sejahtera

- Pemberian IUP bukan cara tepat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ormas keagamaan.
- Usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu yang penuh dengan tindak pidana kejahatan pertambangan.
Jakarta, IDN Times - Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bukan jadi cara tepat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui organisasi masyarakat atau ormas keagamaan.
"Pemerintah bisa memberikan PI (profitability index) kepada ormas keagamaan, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah," kata Fahmy kepada IDN Times, Senin (17/6/2024).
Fahmy menambahkan, pemberian PI lebih sesuai dengan karakteristis ormas keagamaan dan tidak berisiko serta tidak berpotensi membuat mereka jatuh ke kubangan hitam dunia pertambangan.
1. Dunia tambang Indonesia masih dalam wilayah abu-abu

Selain itu, sambung Fahmy, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu yang penuh dengan tindak pidana kejahatan pertambangan.
"Kalau ormas keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan, tidak disangkal lagi mereka akan memasuki wilayah abu-abu yang berpotensi menjerembabkan ke dalam dunia hitam pertambangan," ujar dia.
2. Pemberian IUP ormas keagamaan blunder Jokowi

Sebelumnya, Fahmy mengatakan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan adalah sebuah blunder dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Alih-alih sebagai kepentingan ekonomi, kebijakan tersebut justru sarat dengan kepentingan politik lantaran merupakan realisasi janji kampanye Jokowi. Fahmy pun mengungkapkan, pemberian IUP ditenggarai untuk meninggalkan legasi agar Jokowi tetap disayangi umat ormas keagamaan setelah turun tahta pada Oktober nanti.
"Kebijakan pemberian IUP kepada ormas keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan cenderung blunder. Alasannya, ormas keagamaan tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan," kata Fahmy.
3. Pemberian IUP ormas keagamaan dalam PP Nomor 25/2004

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan ormas keagamaan untuk ikut mengelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang tertuang dalam Pasal 83A Ayat 1 yang berbunyi:
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi pasal tersebut.