Konferensi pers penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Jika di atas adalah persoalan dari sisi impor yang dilakukan individual, maka persoalan berikutnya yang muncul dari regulasi impor itu adalah perdebatan pelaku usaha, dan Kemendag serta Kementerian Perindustrian.
Dalam Permendag 36 tahun 2023, impor bagi pelaku industri harus dilengkapi dengan pertimbangan teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas. Pertek itu harus diperoleh dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada sebanyak 26.146 kontainer yang tertahan di pelabuhan selama berbulan-bulan karena membutuhkan perizinan impor (PI) dan juga Pertek. Adapun kontainer-kontainer tersebut berisi komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, Pertek adalah usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai salah satu syarat impor barang tertentu. Sebagai kementerian yang menangani impor, Kemendag harus mempertimbangkan masukan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait.
“Kan usulan dari K/L, kementerian teknis. Jadi kalau Permendag itu kan hilir, jadi kebijakan dari kementerian-kementerian itu masuknya di Permendag karena berkaitan dengan impor. Impor kan ranahnya Perdagangan, sehingga harus dimuat di Permendag walaupun itu kebijakannya dari K/L lain,” tutur Budi di kantornya, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Dikarenakan penumpukan kontainer itu, pada 17 Mei lalu, Kemendag menerbitkan Permendag nomor 8 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag 36 tahun 2023. Permendag 8/2024 menghapus syarat Pertimbangan Teknis atas tujuh kelompok barang impor.