Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Barang yang Kena Bea Cukai, Cek Juga Tarifnya!

ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Peredaran dan juga masuknya barang di atau ke Indonesia harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. Pengendalian barang yang masuk atau beredar salah satunya dilakukan dengan pengenaan bea cukai.

Ada beberapa sifat atau karakteristik yang ditetapkan pemerintah, sehingga suatu barang itu dikenakan bea ataupun cukai.

Apa saja barang yang terkena bea cukai? Berikut daftarnya berdasarkan kategori barang yang masuk ke Indonesia.

1. Daftar barang yang kena cukai

ilustrasi pegawai bea cukai memeriksa barang (Freepik.com/Freepik)

Ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai, sebagai berikut:

  • Etil alkohol atau etanol
  • Minuman beralkohol
  • Produk hasil tembakau.

Adapun alasan pengenaan cukai pada barang-barang tertentu, sebagai berikut:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan
  • Peredarannya perlu diawasi
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
  • Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

2. Barang bawaan penumpang

Ilustrasi pemeriksaan bea cukai di bandara (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang resmi diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku sejak 6 Mei 2024.

Daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi:

  1. Beras: paling banyak 5 kg per penumpang
  2. Gula: paling banyak 5 kg per penumpang
  3. Besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  4. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan
  5. Obat tradisional dan suplemen kesehatan: bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang
  6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga: paling banyak 20 piece per orang
  7. Barang tekstil sudah jadi lainnya: paling banyak 5 piece per orang
  8. Mainan: bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang
  9. Tas: paling banyak 2 piece per orang
  10. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  11. Tekstil dan produk tekstil (TPT): tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  12. Tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  13. Minuman beralkohol: paling banyak 1 liter
  14. Alas kaki: paling banyak 2 pasang per orang
  15. Elektronik: paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB L
  16. Sepeda roda dua dan roda tiga: paling banyak 2 unit per orang
  17. Obat:
    - Sediaan solid/padat (tablet/kaplet/kapsul/pil/dan lainnya): 30 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
    - Sediaan semisolid/semipadat (krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya): 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
    - Sediaan liquid/cair (sirup/emulsi/suspensi/dan lainnya): 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
    - Sediaan aerosol: 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk atau sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.
  18. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan:
    - Maksimal 5 pcs per penumpang untuk setiap jenis/item produk.
    Catatan: Untuk bentuk sediaan tablet/kapsul dalam strip/blister/botol dan dikemas dalam dus kecil, maka batasan jumlah yang diperbolehkan sebanyak 5 dus kecil.
  19. Kosmetik: maksimal 20 pcs per penumpang

3. Barang kiriman luar negeri

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika di atas adalah daftar barang yang beredar di Indonesia yang dikenakan cukai, maka ada juga barang yang diimpor dan dikenakan bea masuk oleh pemerintah.

Salah satunya adalah barang kiriman yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman Nomor 199/PMK.10/2019.

Adapun barang kiriman yang dikenakan bea masuk adalah sebagai berikut:

  • Barang kiriman nilai Free On Board (FOB) lebih dari 3 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp47.893 (kurs Rp15.964,5 per dolar AS).
  • Barang kiriman yang nilainya lebih dari FOB 1.500 dolar AS dikenakan tarif bea masuk umum atau setara Rp23,95 juta.
  • Barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari 1.500 dolar AS diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
  • Barang kiriman sampel/hadiah/gift dengan nilai FOB lebih besar dari 3 dolar AS.
  • Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (tas branded, berlian, dan lain-lain) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

4. Tarif bea masuk untuk impor barang kiriman

ilustrasi barang impor (freepik.com)

Adapun tarif bea masuk bagi barang impor kiriman luar negeri dengan nilai lebih dari 3 dolar AS sampai 1.500 dolar AS ialah 7,5 persen, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari 1.500 dolar AS maka dikenakan ketentuan impor barang khusus.

Adapun barang kiriman luar negeri diurus oleh Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan karena dikategorikan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Dikutip dari situs resmi DJBC, pejabat DJBC perlu memastikan pemasukan barang kiriman memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.

Tujuannya adalah untuk menjaga penerimaan negara, dan mengendalikan barang impor demi melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us