Otorita IKN Tegaskan Penyediaan Tanah di IKN Tak Mandek

Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara atau OIKN memastikan proses perolehan tanah di IKN Nusantara terus berjalan. Pihaknya berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di ibu kota baru.
“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN," kata Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Dalam hal ini, perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
1. Mekanisme penyediaan tanah di IKN
Dia menjelaskan, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan maupun pengadaan tanah akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).
Dijelaskan Mia, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN. Kemudian, tanah yang menjadi ADP dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai rencana detail tata ruang (RDTR).
Tanah dengan status BMN merupakan tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Pihaknya memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.