Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara atau OIKN memastikan proses perolehan tanah di IKN Nusantara terus berjalan. Pihaknya berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di ibu kota baru.
“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN," kata Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Dalam hal ini, perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.