Otorita IKN Klaim 65 Persen Area IKN Nusantara Jadi Hutan Lindung

Jakarta, IDN Times — Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono, mengklaim pembangunan IKN akan menyisakan 65 persen hutan lindung. Pihaknya juga mengaku melakukan reforestasi ke kawasan hutan dan bekas tambang.
Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI. Bambang mengaku, dari 256.142 hektare kawasan IKN, hanya 25 persen yang akan digunakan untuk area permukiman, perkantoran, dan wilayah pemerintahan.
“Yang akan dibangun dari 256.142 hektare di IKN hanya 25 persen saja. Jadi sisanya 10 persen akan jadi lahan pangan dan 65 persennya area hutan lindung,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
1. IKN klaim akan restorasi kawasan mangrove dan rehabilitasi bekas tambang

Bambang Susantono mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk melakukan perbaikan kawasan hutan dan lahan yang rusak di area IKN.
Perbaikan itu termasuk restorasi kawasan mangrove, rehabilitasi lubang bekas tambang, persemaian skala besar di Mentawir seluas 120 hektare, pembangunan koridor satwa seluas 30.000 hektare, pengembangan agroforestry, dan reforestasi hutan dan tanaman tematik.
“Hutan produksi yang ada di sana nantinya akan dikonversikan sebagai hutan tropis,” ujarnya.
2. IKN disebut akan lakukan reforestasi besar-besaran

Bambang melanjutkan, pengembangan IKN sekaligus akan melakukan reforestasi besar-besaran. Dia menampik tudingan sejumlah pihak terhadap pembangunan IKN yang disebut akan merusak lingkungan.
“Kalau di masa lampau kita sering dikritik menjalankan deforestasi, justru di IKN Nusantara kita semua akan melaksanakan reforestasi. Jadi hutan monokultur akan dikembangkan menjadi hutan tropis,” tuturnya.
3. Pembangunan IKN dikritik aktivis lingkungan

Sejak awal, rencana pembangunan IKN memang banyak dikritisi oleh sejumlah kelompok pemerhati iklim. IKN disebut akan memberikan dampak lebih buruk terhadap perubahan iklim.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan sejumlah kelompok lainnya sudah melayangkan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945 dan melabrak semua asas formil pembentukan perundang-undangan.
WALHI mengungkapkan, dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN, hasil studinya menunjukkan tiga permasalahan mendasar jika IKN dipaksa dibangun saat ini.
Di antaranya ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
"Penetapan lokasi IKN telah dilakukan terlebih dahulu secara politik tanpa adanya landasan hukum yang jelas dan tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," demikian keterangan WALHI, dikutip dari siaran pers.
WALHI juga menyoroti pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah IKN yang rentan terhadap pencemaran minyak. Tingginya konsesi tambang di kawasan Kalimantan Timur itu juga disebut meningkatkan pencemaran air tanah.