Ilustrasi sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. (IDN Times/Dicky)
Sebagai pembeli, ketika kamu berhasil menyelesaikan transaksi jual beli rumah, kamu akan mendapatkan informasi terkait pajak pembelian rumah yang perlu dipenuhi.
Pajak pembelian rumah ini hadir dalam bentuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Pajak pembelian rumah ini dibebankan ketika kamu telah sepenuhnya memiliki hak atas rumah atau properti yang telah kamu beli tersebut.
Penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai pajak pembelian rumah ini perlu dilaporkan secara rinci dan jelas karena pembelian rumah merupakan sebuah kategori transaksi yang masuk ke dalam peristiwa hukum.
Secara mendasar, tarif maksimal pajak pembelian rumah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhitung dikurangi sebanyak 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besaran maksimal dari dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tersebut memiliki total yang berbeda-beda tergantung dari kondisi lanskap dan lingkungan daerah rumah tersebut. Jadi biaya pajak pembelian rumah baik di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya akan memiliki perbedaan yang cukup signifikan.