4 Jenis Hadiah yang Kena Pajak

- Pemerintah menerapkan pajak hadiah untuk beberapa objek hadiah, termasuk undian tabungan dari bank.
- Pajak hadiah juga dikenakan pada hadiah dari perlombaan atau kegiatan tertentu, dengan tarif antara 20-25 persen.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan sejumlah pajak terhadap berbagai objek, salah satunya adalah hadiah. Ada beberapa hadiah yang masuk dalam kategori terkena pajak hadiah.
Secara harfiah, pajak hadiah merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan dari hadiah atau penghargaan sejenisnya. Pajak hadiah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Lantas, apa yang dimaksud hadiah dalam konteks pajak? Menurut Pasal 4 ayat 1 huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008, hadiah dalam konteks perpajakan adalah penghasilan yang didapat dari undian, pekerjaan, atau kegiatan, serta penghargaan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pihak yang memberikan hadiah wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak pribadi. Dalam hal ini, pihak pemberi hadiah adalah badan, badan pemerintah, organisasi, perkumpulan, orang pribadi, atau lembaga lainnya.
Nah kalau begitu, jenis hadiah apa saja yang bisa terkena pajak? Berikut informasinya seperti dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.
1. Hadiah undian

Hadiah yang melampirkan nama dengan bentuk apa pun melalui undian. Contohnya hadiah undian tabungan dari bank.
Pajak hadiah undian akan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2, yaitu tarifnya sebesar 25 persen dari total nilai hadiah.
2. Hadiah atas penghargaan perlombaan

Hadiah yang diberikan lewat sebuah perlombaan atau adu ketangkasan. Pajak hadiah perlombaan ini akan dikenakan PPh pasal 17 bagi penerima wajib pajak pribadi dalam negeri.
Sementara itu, bagi penerima hadiah wajib pajak luar negeri akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen.
3. Hadiah kegiatan

Hadiah dengan nama dan berbentuk apa pun yang diberikan pada sebuah kegiatan tertentu.
Contohnya hadiah pertandingan olahraga. Pajak hadiah kegiatan akan dikenakan PPh 21 bagi wajib pajak dalam negeri.
4. Penghargaan

Bentuk imbalan karena prestasi dalam kegiatan tertentu juga dikenai pajak. Contohnya, imbalan atas penempuan benda bersejarah.
Pajak hadiah berupa penghargaan ini akan dikenakan PPh 21 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.