Google. (unsplash.com/Pawel Czerwinski)
Proses pemungutan pajak digital dilakukan secara langsung pada saat konsumen melakukan pembayaran atas produk atau layanan digital, sehingga kewajiban perpajakan tidak dibebankan pada konsumen secara administratif melainkan melalui sistem otomatis pada platform penyedia layanan. Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib menambahkan komponen pajak dalam tagihan transaksi dan menyetorkannya kepada negara sesuai periode pelaporan yang ditentukan.
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis layanan digital yang berasal dari luar negeri, termasuk langganan streaming film dan musik, aplikasi seluler, perangkat lunak komputer, gim daring, buku elektronik nonpendidikan, layanan konferensi video, hingga penyedia jaringan komputasi awan. Cakupan yang luas tersebut mencerminkan perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergeser menuju layanan digital berbasis internet.
Perusahaan global yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak digital antara lain Google, Netflix, Amazon, Facebook, Zoom, serta Alibaba, sedangkan platform lokal seperti Tokopedia juga termasuk dalam daftar karena memfasilitasi penjualan produk digital dari luar negeri kepada konsumen domestik. Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa jumlah perusahaan pemungut pajak digital terus meningkat sejak kebijakan ini diterapkan, menunjukkan efektivitas sistem penunjukan berbasis kriteria transaksi.
Prosedur pelaporan pajak dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan yang memungkinkan pemungut mengirimkan laporan serta bukti pembayaran tanpa harus hadir secara fisik di kantor pajak. Sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi fiskal yang bertujuan meningkatkan efisiensi pengawasan serta transparansi penerimaan negara.