Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

- Kontribusi ekonomi digital mulai meningkat, penerimaan pajak digital mencapai Rp44,55 triliun hingga November 2025.
- Rincian penerimaan pajak digital: PMSE total Rp34,54 triliun, Pajak Kripto Rp1,81 triliun, Pajak Fintech Rp4,27 triliun, dan SIPP Rp3,94 triliun.
- Tiga perusahaan baru ditunjuk untuk memungut PPN PMSE: International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 30 November 2025, penerimaan pajak digital negara tercatat sebesar Rp44,55 triliun.
Penerimaan ini berasal dari berbagai sektor, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
1. Kontribusi ekonomi digital mulai meningkat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan realisasi penerimaan pajak digital ini mencerminkan semakin besarnya kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
"Penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun menunjukkan ekonomi digital tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara," kata Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (29/12/2025).
2. Rincian penerimaan pajak digital

Rosmauli menjelaskan, hingga 30 November 2025 sebanyak 215 PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp34,54 triliun.
"Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga November 2025," ujar Rosmauli.
Daftar rincian penerimaan pajak digital.
Penerimaan Pajak Kripto
Total hingga November 2025: Rp1,81 triliun
2022: Rp246,45 miliar
2023: Rp220,83 miliar
2024: Rp620,4 miliar
2025: Rp719,61 miliar
Komposisi:
PPh Pasal 22: Rp932,06 miliar
PPN DN: Rp875,23 miliar
Penerimaan Pajak Fintech
Total hingga November 2025: Rp4,27 triliun
2022: Rp446,39 miliar
2023: Rp1,11 triliun
2024: Rp1,48 triliun
2025: Rp1,24 triliun
Komposisi:
PPh Pasal 23 (bunga pinjaman WPDN & BUT): Rp1,17 triliun
PPh Pasal 26 (bunga pinjaman WPLN): Rp724,5 miliar
PPN DN
Pajak SIPP (usaha ekonomi digital lainnya)
Total hingga November 2025: Rp3,94 triliun
2022: Rp402,38 miliar
2023: Rp1,12 triliun
2024: Rp1,33 triliun
2025: Rp1,09 triliun
Komposisi:
PPh Pasal 22: Rp284,42 miliar
PPN: Rp3,65 triliun
3. Ada tiga perusahaan baru ditunjuk untuk memungut PPN PMSE

Rosmauli menyatakan DJP kembali menunjuk tiga perusahaan baru untuk memungut PPN PMSE, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC
"Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l," katanya.


















