Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang dimiliki pekerja menjelang hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri. Di Indonesia, regulasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.
Ketentuan umumnya mencakup kewajiban pemberian THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran hingga besaran satu bulan gaji bagi karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan. Pemerintah juga mewanti-wanti para perusahaan yang bisa terkena sanksi jika mangkir dari kewajibannya memberi THR.
Terlepas dari itu, sebagian orang mungkin belum tahu bahwa pemberian THR ternyata juga dikenai pajak. Alasannya karena THR ini menjadi bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Lantas, pajak THR 2026 berapa persen?
