Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax 2026

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax 2026
logo Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)
Intinya Sih
  • Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan sistem digital Coretax untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online dari mana saja.

  • Sebelum lapor, Wajib Pajak perlu menyiapkan beberapa hal, seperti akun Coretax aktif, bukti potong pajak, data penghasilan tambahan, serta daftar harta dan utang

  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah 31 Maret setiap tahun dengan denda Rp100 ribu jika terlambat melapor sesuai ketentuan Undang-Undang KUP.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan dalam periode waktu yang ditentukan. Hal ini tetap berlaku meskipun status pajaknya nihil atau seluruh pajak sudah dipotong oleh perusahaan.

Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara online, termasuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Lewat Coretax, proses lapor pajak diharapkan menjadi lebih praktis karena bisa dilakukan dari mana saja. Nah, buat kamu yang masih bingung mengenai teknis pelaporannya, berikut ini panduan cara lapor SPT tahunan pribadi di Coretax. Simak sampai akhir, ya!

Table of Content

1. Hal-hal yang perlu disiapkan sebelum lapor pajak di Coretax

1. Hal-hal yang perlu disiapkan sebelum lapor pajak di Coretax

pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Sebelum mulai mengakses Coretax untuk mengisi SPT Tahunan, ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan agar prosesnya nanti berjalan lancar tanpa hambatan. Berikut di antaranya:

1. Akun Coretax yang aktif

Pertama, kamu perlu memastikan telah memiliki akun Coretax yang terverifikasi. Jika belum, silahkan mendaftar terlebih dahulu melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Ikuti ketentuannya hingga akun Coretax diverifikasi dan siap digunakan.

2. Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)

Bagi karyawan, dokumen ini biasanya diberikan oleh perusahaan tempat bekerja. Di dalamnya tercantum rincian penghasilan bruto serta pajak yang telah dipotong selama satu tahun.

3. Data penghasilan lainnya (Jika Ada)

Jika kamu memiliki usaha sampingan, penghasilan sewa, atau investasi, seluruhnya tetap harus dilaporkan sesuai jenis pajaknya.

4. Daftar harta dan utang

SPT Tahunan mencakup laporan harta yang dimiliki serta utang per 31 Desember dari tahun pajak yang dilaporkan. Harta bisa mencakup seperti kendaraan, propert hingga investasi. Sedangkan utang dapat meliputi KPR, kredit kendaraan sampai pinjaman lainnya yang berjalan.

2. Cara lapor SPT tahunan pribadi di Coretax

ilustrasi halaman login Coretax
ilustrasi halaman login Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)

Melansir pajak.go.id, berikut cara pelaporan SPT Tahunan pribadi di Coretax. Simak langkah-langkahnya

  1. Akses laman Coretax, lalu login menggunakan akun yang dimiliki.
  2. Setelah login ke akun Coretax DJP, pilih menu 'Surat Pemberitahuan (SPT)'.
  3. Kemudian, klik 'Buat Konsep SPT' dan Pilih 'PPh Orang Pribadi'. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut'.
  4. Pilih SPT Tahunan, lalu masukkan periode atau tahun pajak (misal Januari–Desember 2025).
  5. Lanjut, pilih model SPT. Pilih model normal untuk pelaporan pertama kali.
  6. Jika sudah, klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
  7. Klik tombol 'Posting' agar sistem mengisi sejumlah data di formulir induk dan lampiran SPT secara otomatis. Kamu juga bisa memeriksanya dan melakukan perbaikan apabila diperlukan.
  8. Kemudian, isi dan lengkapi seluruh bagian SPT.
  9. Jika dirasa sudah benar, klik tombol 'Bayar dan Lapor'.
  10. Pilih penyedia penandatangan, kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi sebagai validasi akhir pembuatan SPT.
  11. Klik tombol 'Simpan', lalu 'Konfirmasi Tanda Tangan'.
  12. Pada SPT dengan status kurang bayar akan berpindah dari bagian 'Konsep SPT' ke 'SPT Menunggu Pembayaran'.
  13. Terakhir, Wajib Pajak bisa mengunduh bukti penerimaan setelah SPT berhasil dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.

3. Batas waktu lapor SPT tahunan

Coretax djp
Coretax djp (pajak.go.id)

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Misalnya, untuk penghasilan tahun 2025, pelaporan dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.

Perlu diperhatikan, waktunya berbeda dengan batas lapor Wajib Pajak badan yang biasanya paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau setiap 30 April. Tipsnya, jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Sebab, sistem daring biasanya lebih padat karena banyak Wajib Pajak baru melaporkan SPT di hari-hari terakhir sebelum batasnya.

Batas waktu lapor SPT tahunan

  • Wajib Pajak orang pribadi: Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret)
  • Wajib Pajak badan: Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April)

4. Apakah ada denda jika tak lapor SPT tahunan?

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Biasanya, ada sanksi administrasi jika tidak melaporkan SPT Tahunan hingga melewati batas waktu yang ditentukan. Denda bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Nominal denda dituangkan dalam pasal 7 ayat (1), sebagai berikut:

  • Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
  • Denda Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan
  • Denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh WP OP

Selain denda, Wajib Pajak yang tidak lapor SPT juga bisa mendapat surat teguran sebagai pengingat untuk segera melaporkan SPT Tahunan yang telah melewati batas waktu. Maka dari itu, Wajib Pajak sangat dianjurkan untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu agar terhindar dari denda maupun sanksi lainnya.

Demikian tadi ulasan mengenai panduan cara lapor SPT tahunan pribadi di Coretax dengan mudah. Kamu sudah lapor belum?

FAQ seputar cara lapor SPT tahunan pribadi di Coretax

Apakah lapor SPT Tahunan harus melalui Coretax?

Ya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tidak lagi dilaporkan melaui DJP Online, tetapi melalui Coretax.

Apa ada denda jika tak lapor SPT tahunan?

Ya, ada sanksi adminsitratif bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan sesuai periode waktu yang ditentukan.

Kapan terakhir lapor SPT tahun 2025?

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret dari tahun pajak sebelumnya. Artinya, SPT 2025 tenggat waktunya hingga 31 Maret 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in Business

See More