Jakarta, IDN Times - Pakar hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan mengatakan endorser atau bintang iklan berpotensi dipidana bila sebelumnya mengetahui produk investasi yang dipromosikannya berstatus ilegal.
Bintang iklan yang mempromosikan produk investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP. Namun demikian, lanjut Rio, pertanggungjawaban endorser baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.
"Selebritas endorser murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi teknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait subtansi produk yang diiklankan," ujar Rio dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/2/2022).