Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bappebti Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin Robot Trading!

Trading Floor di New York Stock Exchange (NYSE), Wall St. (twitter.com/NYSE)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan tidak pernah menerbitkan izin usaha perusahaan robot trading manapun.

"Saat ini belum ada pemrosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," tulis Bappebti dalam akun Instagram-nya yang dikutip Sabtu (5/2/2022).

1. Robot trading bisa jadi ilegal karena tidak punya izin

Ilustrasi trading (Pixabay.com)

Bappebti menjelaskan bahwa kegiatan robot trading akan ilegal apabila digunakan untuk aktivitas trading di Perdagangan Berjangka Komoditi. Di mana segala aktivitas trading di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi harus mendapat izin dari Bappebti.

"Sehingga diharapkan untuk tidak terbujuk melakukan investasi atau kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di entitas yang tidak punya izin dari Bappebti," tulis Bappebti.

2. Cek perusahaan yang sudah dapat izin dari Bappebti

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. (dok. Tangkapan Layar)

Bappebti mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai dan memberikan kesimpulan atas berbagai berita yang beredar.

Bagi kamu yang ingin tahu atau melihat perusahaan yang sudah mendapat izin dari Bappebti, kamu bisa mengakses laman: www.bappebti.go.id

3. Bappebti blokir 336 robot trading

Ilustrasi trading (Unsplash/Austin Distel)

Sepanjang 2021, Bappebti dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us