Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU yang Membatasi Google-Apple

Jakarta, IDN Times – Parlemen Korea Selatan pada Selasa (31/8/2021), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membatasi operator perusahaan aplikasi besar seperti Google dan Apple. RUU ini melarang perusahaan aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
Langkah ini secara efektif menghentikan mereka dari membebankan komisi pada pembelian dalam aplikasi. Ini adalah pembatasan pertama yang dilakukan oleh ekonomi besar terhadap perusahaan multinasional seperti Apple, dan Google milik Alphabet.
Perusahaan-perusahaan tersebut telah menghadapi kritik global karena mengharuskan penggunaan sistem pembayaran hak milik (proprietary payment) yang membebankan komisi hingga 30 persen.
Menurut Channel News Asia, dalam pemungutan suara terakhir sebanyak 180 anggota dari 188 yang hadir mendukung untuk meloloskan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, yang juga dijuluki “hukum Anti-Google” itu.
1. Tanggapan Google
Menanggapi ini, juru bicara Google mengatakan perusahaan akan memikirkan bagaimana konsekuensinya pada bisnis mereka.
“Kami akan merenungkan bagaimana mematuhi undang-undang ini sambil mempertahankan model yang mendukung sistem operasi dan toko aplikasi berkualitas tinggi, dan kami akan membagikan lebih banyak dalam beberapa minggu mendatang,” katanya dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.
Google menambahkan Google Play menyediakan lebih dari sekadar pemrosesan pembayaran, dan biaya layanannya membantu menjaga Android tetap gratis, memberi pengembang alat dan platform global untuk mengakses miliaran konsumen di seluruh dunia.
“Ini adalah model yang menjaga biaya perangkat tetap rendah bagi konsumen dan memungkinkan baik platform maupun pengembang untuk sukses secara finansial. Dan sama seperti biaya yang dikeluarkan pengembang untuk membangun aplikasi, kami juga membutuhkan uang untuk membangun dan memelihara sistem operasi dan toko aplikasi.”