Jakarta, IDN Times – Parlemen Korea Selatan pada Selasa (31/8/2021), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membatasi operator perusahaan aplikasi besar seperti Google dan Apple. RUU ini melarang perusahaan aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
Langkah ini secara efektif menghentikan mereka dari membebankan komisi pada pembelian dalam aplikasi. Ini adalah pembatasan pertama yang dilakukan oleh ekonomi besar terhadap perusahaan multinasional seperti Apple, dan Google milik Alphabet.
Perusahaan-perusahaan tersebut telah menghadapi kritik global karena mengharuskan penggunaan sistem pembayaran hak milik (proprietary payment) yang membebankan komisi hingga 30 persen.
Menurut Channel News Asia, dalam pemungutan suara terakhir sebanyak 180 anggota dari 188 yang hadir mendukung untuk meloloskan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, yang juga dijuluki “hukum Anti-Google” itu.