Jakarta, IDN Times - Pedagang warung tradisional hingga toko kelontong dilarang menjual gas LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon kecuali memiliki izin sebagai agen resmi Pertamina.
Kebijakan itu baru berlaku per hari ini, Sabtu (1/2/205). Namun, dampaknya sudah terasa lebih dari sepekan kepada para pedagang warung. Sejumlah pedagang warung di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat sudah tak kedapatan stok LPG 3 kg sepekan terakhir ini.
“Sudah gak ada gasnya, katanya susah,” kata seorang ibu pedagang warung di Kemanggisan, Jakarta Barat.