Warung-Toko Kelontong Dilarang Jual LPG 3 Kg Mulai 1 Februari

- Warung tradisional atau toko kelontong tidak bisa lagi menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
- Penjualan LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh agen resmi atau subpenyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Penjual warung atau toko kelontong harus mendaftarkan diri sebagai agen resmi melalui Online Single Submission (OSS) untuk dapat menjual LPG 3 kg.
Jakarta, IDN Times - Warung tradisional atau toko kelontong tak bisa lagi menjual LPG 3 kilogram (kg) atau LPG subsidi mulai besok, Sabtu (1/2/2025). Penjualan LPG 3 kg atau yang biasa disebut gas melon hanya bisa dilakukan oleh pangkalan atau agen resmi.
Apabila warung atau toko kelontong ingin menjual LPG 3 kg, maka harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau agen resmi.
“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
1. Sudah disosialisasikan pemerintah selama 1 bulan

Yuliot mengatakan, kebijakan itu sudah disosialisasikan dalam satu bulan terakhir. Selain itu, aturan itu juga sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Aturan itu mewajibkan penyaluran LPG 3 kg hanya dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). “Per 1 Februari, peralihan. Ya, karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk 1 bulan,” tutur Yuliot.
2. Pedagang warung bisa mendaftarkan diri sebagai agen resmi LPG

Untuk menjadi agen resmi atau subpenyalur LPG 3 kg, pedagang warung atau toko kelontong harus mengurus NIB melalui Online Single Submission (OSS). Pertamina juga nantinya harus melaporkan agen resmi atau subpenyalur LPG 3 kg kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.
“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kan kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam negeri,” ucap Yuliot.
3. Demi penyaluran LPG 3 kg yang tepat sasaran

Kebijakan itu diterapkan sebagai upaya penataan distribusi LPG bersubsidi yang lebih tepat sasaran, demi menekan potensi penyelewengan. Dengan penjualan yang lebih tertib, dengan rantai distribusi yang lebih pendek, diharapkan harga LPG 3 kg yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Ini kan bagaimana agar harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot.