Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons informasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara.
DJP menyatakan menghormati sekaligus mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. DJP menegaskan, proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Selain itu, DJP menekankan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penegakan hukum dilakukan.
"DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Rosmauli dalam keterangannya kepada IDN Times, Sabtu (10/1/2026).
