Momen Purbaya Kritik Pegawai Pajak Tagih Rp300 Ribu Jam 5 Pagi

- Menkeu minta pegawai tersebut diberi sanksi: Purbaya meminta agar pegawai yang melakukan penagihan pajak pada waktu yang tidak pantas diberi sanksi, bukan hanya pelatihan. Pegawai tersebut benar sedang menjalankan tugas penagihan pajak, namun waktunya tidak pantas.
- Terima 28.930 pesan aduan dari masyarakat: Hingga 24 Oktober 2025, Purbaya telah menerima aduan masyarakat sebanyak 28.390 pesan melalui kanal WhatsApp Lapor Pak Purbaya atau LPP di nomor 082240406600. Dari total laporan tersebut, sebanyak 14.025 pesan telah diverifikasi.
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tindakan tidak patut yang dilakukan seorang pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa, Banten, yang menagih pajak kepada wajib pajak (WP) pada pukul 05.41 WIB.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat masuk melalui kanal WhatsApp “Lapor Pak Purbaya”, dengan tudingan dugaan tindakan premanisme oleh petugas pajak. Namun, bagi Purbaya, persoalan utamanya bukan pada nominal tunggakan sebesar Rp300 ribu, melainkan pada cara dan waktu penagihan yang dinilai tidak biasa.
"Tindakan yang dilakukan adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 5.41 pagi dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak. Dia ngejar Rp300 ribu jam 5 pagi agak aneh, stres. Mabuk kali malamnya dia," kata Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (24/10/2025).
1. Menkeu minta pegawai tersebut diberi sanksi

Purbaya meminta agar pegawai yang melakukan penagihan pajak pada waktu yang tidak pantas diberi sanksi, bukan hanya pelatihan. Di sisi lain, pegawai tersebut memang benar sedang menjalankan tugas penagihan pajak, namun waktunya sama sekali tidak pantas
"Gak masuk akal alasannya, coba kasih sanksi sedikit ya. Jangan dilatih aja, coba dihukum sedikit ya, karena penjelasannya gak masuk akal," ujar Purbaya.
2. Terima 28.930 pesan aduan dari masyarakat

Purbaya memaparkan, hingga 24 Oktober 2025 telah menerima aduan masyarakat sebanyak 28.390 pesan yang dikirimkan melalui kanal WhatsApp Lapor Pak Purbaya atau LPP di nomor 082240406600. Sebagai perbandingan, pada 17 Oktober 2025, jumlah laporan baru mencapai 15.933 pesan.
“Jadi, hingga 24 Oktober pukul 8 pagi, jumlah laporan yang masuk melalui WhatsApp LPP sebanyak 28.390. Oh, ternyata pertumbuhannya melambat, ya,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, dari total laporan tersebut, sebanyak 14.025 pesan telah diverifikasi. Rinciannya, meliputi 722 aduan, 393 masukan, 432 pertanyaan, dan sekitar 12 ribu pesan lainnya masuk kategori lain-lain. Sementara itu, 14.365 pesan lainnya masih dalam proses verifikasi.
Adapun dari laporan yang sudah diverifikasi, 437 kasus telah dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, 239 laporan berkaitan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan 198 laporan menyangkut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Telah diverifikasi untuk ditindaklanjuti sebanyak 437 laporan, yang terdiri dari 239 masalah di DJP dan 198 di DJBC. Wah, berbalik sekarang, sebelumnya laporan Bea Cukai lebih banyak,” kata Purbaya.
3. Tidak semua laporan benar jadi harus diverifikasi

Purbaya juga menjelaskan tidak semua laporan yang diterima terbukti benar. Salah satunya laporan yang sempat viral mengenai pegawai Bea Cukai yang dikabarkan nongkrong di Starbucks dengan seragam dinas. Setelah ditelusuri, laporan tersebut ternyata tidak benar.
"Tindak lanjut aduan pada periode 17 Oktober ada beberapa ini ya. Ada aduan yang tidak benar, yaitu tidak benar bahwa (pegawai) Bea Cukai yang saya bilang nongkrong di Starbucks tiap hari, ternyata bukan Bea Cukai," ujarnya
Purbaya mengatakan, pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV gerai Starbucks dan meminta keterangan terkait pada hari pelapor mengaku melihat adanya pegawai Bea Cukai berpakaian dinas nongkrong dan melangsungkan pertemuan dengan sejumlah orang lainnya.


















