Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan memberikan sejumlah insentif di tengah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. Salah satu insentif tersebut adalah kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli mengungkapkan, pemerintah memberikan stimulus atau insentif baik materi maupun non-materi.
"Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).