Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan ada tiga pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) yang belum dapat dikerjakan, dua di antaranya karena belum ada alokasi dan satu lagi dihentikan kontraknya.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR RI, Johanes Wahyu Kusumo Susanto mengatakan, dua PLBN yang belum ada alokasi disebabkan persoalan dengan batas negara, yaitu PLBN Sei Kelik dan PLBN Oepoli.
"Sehingga memang belum ada kegiatan pembangunan bangunan gedung dan kawasan yang ada di Sei Kelik maupun di Oepoli," kata dia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara 2023, Kamis (25/5/2023).
Kemudian, PLBN Long Midang dilakukan penghentian kontrak karena adanya persoalan dengan aksesibilitas.