Pengerjaan las rel proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dilakukan di fasilitas Welding Factory di Depo Tegalluar, Jawa Barat. (dok. KCIC)
Dia menjelaskan ada 61 proyek yang terdampak masalah pengadaan tanah dan tata ruang. Itu meliputi pengadaan tanah karakteristik khusus seperti tanah wakaf, tanah musnah, dan lain sebagainya.
"Isunya lebih banyak ke pengadaan tanah dan tata ruang, ini ada 61 proyek yang kita tangani," kata Wahyu.
Berikutnya adalah masalah pendanaan dan pembiayaan proyek, di mana ada 48 proyek yang terdampak masalah tersebut. Umumnya itu disebabkan oleh proyek yang membutuhkan penambahan anggaran (cost overrun), serta masalah belum ditentukannya skema pembiayaan proyek.
Selanjutnya ada 45 proyek yang terkendala masalah konstruksi karena hambatan dalam mendatangkan tenaga ahli asing, serta kurangnya kapasitas kontraktor dalam mengerjakan proyek.
Sedangkan masalah perizinan dan penyiapan ada 43 proyek yang terdampak. Itu berkaitan dengan adanya rencana penambahan lingkup pembangunan dan adanya perubahan desain untuk mengikuti kondisi lapangan.
"Kemudian juga terkait dengan KLHK ini terkait juga dengan misalnya tumpang tindih dan seterusnya, dan perizinan pelepasan kawasan hutan dan seterusnya ini ada 13 proyek," tutur Wahyu.