Jakarta, IDN Times - Pelarangan jenis-jenis barang yang boleh diangkut oleh angkutan barang sumbu tiga ketika libur Hari Besar Keagamaan (HKBN) bakal dikaji kembali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perdagangan (Kemendag), pelaku industri, pengamat kebijakan dan pakar transportasi.
Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh keberadaan kebijakan tersebut, termasuk kerugian ekonomi nasional. Adapun kebijakan terkait jenis barang yang dilarang diangkut tercantum dalam jenis-jenis barang apa saja yang perlu dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3.
Rencana pengkajian kembali itu mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti dengan tema “Mengelola Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Libur Panjang, Natal dan Tahun Baru” di Auditorium Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, awal pekan ini.
Rektor ITL Trisakti, Yuliantini mengatakan, kebijakan pembatasan angkutan barang saat HBKN memang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus pergerakan orang.
Di sisi lain kebijakan itu juga berdampak terhadap ketersediaan produk dan barang di masyarakat, logistik industri, serta logistik komoditas penting lainnya seperti BBM, barang pangan dan barang ekspor impor menjadi terhambat yang dapat berakibat pada kenaikan harga-harga.
“Oleh sebab itu, permasalahan yang muncul setiap tahun di negara kita ini sangat penting untuk didiskusikan bagaimana mengelola pembatasan angkutan secara efektif, dan mencari solusi optimal terhadap permasalahan yang muncul, sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengorbankan kelancaran logistik dan perekonomian nasional,” kata dia, dikutip Rabu (25/9/2024).
