Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan untuk melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker dari kain dalam rangka perlindungan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjawab polemik penggunaan masker scuba yang dianggap kurang melindungi masyarakat dari COVID-19.
Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil, mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19, industri produsen masker kain dalam negeri.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2020).