Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan ada ruang bagi pengusaha untuk mendapatkan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan yang ditetapkan tarif minimal 40 persen dan tarif maksimal 75 persen.
Oleh karena itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen.
“Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu. Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).