Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menaikkan insentif pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan manfaat pelatihan JKP diperlukan karena selama ini besarannya lebih sedikit dibandingkan insentif pelatihan Prakerja.
Adapun insentif pelatihan program JKP hanya Rp1 juta, yang berencana ditingkatkan menjadi Rp2,4 juta. Sementara, insentif program Prakerja sebesar Rp3,5 juta.
"Dibolak balik, jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Saat ini Prakerja sekitar Rp3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari itu. Jadi JKP akan dinaikkan," kata Menko Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).