ilustrasi restoran bersertifikasi halal (commons.wikimedia.org/Syced)
Aturan sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah mendapat kajian yang mendalam dari para akademisi dan praktisi sudah sejak lama hingga akhirnya dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan tugas untuk merumuskan, menyosialisasi hingga melakukan registrasi produk.
Aturan tersebut menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
"Kepentingan kita sebenarnya bukan hanya menyangkut agama, tapi juga kesehatan di mana dalam aturannya produk yang dihasilkan harus punya jaminan kesehatan untuk orang banyak," kata Mahalli.
Mahalli menambahkan, aturan tersebut sudah selayaknya diterapkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan semua pihak.
"Indonesia pun selayaknya jadi garda terdepan untuk melaksanakan ini mengingat jumlah penduduk muslim kita yang terbesar di dunia. Jangan sampai kita hanya jadi penonton produk halal diterapkan di negara lain," ujar dia.