Teten Masduki Minta Sertifikasi Halal untuk UMKM Ditunda

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengusulkan penundaan wajib sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Berdasarkan pengamatannya, kebijakan sertifikasi halal ini tidak akan tercapai penuh oleh UMKM karena waktu pendaftarannya yang sebentar.
"Sudah bahas prediksi kita tidak mungkin bisa 100 persen lah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik. Sehingga diperlukan relaksasi, relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal karena kalau nggak nanti mereka tersangkut masalah hukum," tegas Teten dikutip Sabtu (9/3/2024).
Berdasarkan ketentuan, UMKM harus memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober mendatang.
1. Proses sertifikasi halal harus dipercepat

Meski begitu, dia tidak menjelaskan target pasti penundaan waktunya, karena (usulan) tersebut masih harus disesuaikan kembali dengan kemampuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menangani sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Teten menjelaskan, proses sertifikasi seharusnya bisa dipercepat untuk produk-produk tertentu, khususnya kuliner. Bahan baku makanan yang sudah tersertifikasi halal, akan langsung masuk ke jalur hijau atau diberi kemudahan.
"Jadi self declaration, di mana mereka (pelaku usaha) menyatakan halal dengan mencantumkan bahan baku yang sudah halal,” kata Teten.
2. Aturan sertifikasi diharapkan tidak mempesulit pelaku usaha

Ia memberi contoh pelaku usaha yang ingin membuat roti. Bahan baku seperti gula dan tepung terigu dari industri pasti sudah terserifikasi halal, sehingga saat adonannya sudah menjadi roti, tidak perlu lagi disertifikasi.
Begitupun dengan makanan seperti keripik singkong, mendoan, tape, batagor, pempek, atau sejenisnya. Namun, makanan yang berpotensi mengandung unsur haram akan lebih diperketat, seperti bakso atau susu.
Dengan demikian, kata dia, harapannya aturan ini dapat melindungi umat muslim, bukan justru mempersulit pelaku usaha.
3. Sudah ada 3,9 juta produk yang tersertifikasi halal

Dalam ketentuan, PP/39/2021 kewajiban sertifikasi halal meliputi 3 kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Berdasarkan data Sihalal, hingga saat ini sudah ada 3,9 juta produk telah bersertifikat halal, tetapi ada juga produk makanan minuman yang belum bersertifikat halal