Jakarta, IDN Times - Operasional TikTok Shop melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira pelanggaran itu dibiarkan oleh pemerintah, yang melahirkan anggapan bahwa pemerintah lemah menindak pelanggaran TikTok Shop. Dia menduga latar belakangnya adalah peran TikTok di dunia politik, dan juga rencana investasi di Indonesia.
"Karena perusahaan raksasa dan Tiktok punya peran yang signifikan dalam kontestasi pemilu 2024 kemarin. Selain itu ada kekhawatiran ketika Tiktok shop dilarang terjadi pembatalan rencana investasi Tiktok senilai Rp152 triliun yang sebelumnya sudah diumumkan,” kata Bhima, yang dikutip Selasa (19/3/2024).