Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi TikTok Shop (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Operasional TikTok Shop melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira pelanggaran itu dibiarkan oleh pemerintah, yang melahirkan anggapan bahwa pemerintah lemah menindak pelanggaran TikTok Shop. Dia menduga latar belakangnya adalah peran TikTok di dunia politik, dan juga rencana investasi di Indonesia.

"Karena perusahaan raksasa dan Tiktok punya peran yang signifikan dalam kontestasi pemilu 2024 kemarin. Selain itu ada kekhawatiran ketika Tiktok shop dilarang terjadi pembatalan rencana investasi Tiktok senilai Rp152 triliun yang sebelumnya sudah diumumkan,” kata Bhima, yang dikutip Selasa (19/3/2024).

1. China melobi banyak negara demi perkuat ekonomi digital

Presiden China Xi Jinping (Twitter.com/Hua Chunying 华春莹)

Bhima mengatakan, lobi-lobi China dengan banyak negara berkaitan urusan ekonomi digital memang nyata. Negara Tirai Bambu itu diduga membawa kepentingan besar ketika pemerintah atau perusahaan asal negaranya berinvestasi di negara lain.

"Kita tidak bisa memisah antara program Jalur Sutera China di bidang hilirisasi nikel dengan digital, itu satu paket. Kalau diutak atik maka imbasnya pemerintah China yang akan turun tangan," tutur Bhima.

2. Pengamat desak pemerintah tegas menindak TikTok Shop

Editorial Team

Tonton lebih seru di