TikTok Shop Langgar Aturan, Stafsus Menkop Minta Tak Ada Toleransi!

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan operasional TikTok Shop yang bekerja sama dengan Tokopedia masih melanggar aturan.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengatakan TikTok Shop melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) karena masih menyediakan fitur keranjang kuning, dan juga melayani transaksi pengguna.
"Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial,” kata Fiki, Rabu (28/2/2024).
1. Pemberian masa transisi dinilai menyalahi aturan

TikTok sendiri masih diberikan masa uji coba dan transisi ke Tokopedia selama empat bulan, terhitung sejak pertengahan Desember 2023. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas yang memberikan kelonggaran tersebut.
Namun, Fiki menegaskan, masa transisi atau uji coba yang diberikan kepada TikTok itu tidak ada dalam peraturan. Apalagi kedua platform itu, baik Tiktok Shop maupun Tokopedia masih beroperasi.
"Jadi sebetulnya tidak ada di regulasi (adaptasi, transisi atau migrasi). Redaksional redaksi dari Permendag 31 Tahun 2023 ini berlaku umum. Platform lokal, global, apapun itu," ujar Fiki.
2. Stafsus Menkop singgung ada toleransi diberikan ke TikTok yang langgar aturan

Fiki mengatakan, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka akan timbul kesan seolah ada toleransi atau pembiaran pelangggaran yang dilakukan perusahaan besar.
"Regulasi ditetapkan kan berlaku keseluruhan, tidak ada diskresi, proses adaptasi, (migrasi) proses transaksi, dan seterusnya. Jangankan perusahaan besar atau korporasi selevel TikTok atau perusahaan global,” tutur Fiki.
Dia pun membandingkan nasib UMKM yang harus menjalani sanksi apabila melanggar aturan.
“UMKM pun kalau misalnya melanggar ya dikenakan sanksi. Ini kan terjadi waktu pandemi, kita ingat waktu itu ada razia izin BPOM di mana produk-produk UMKM tanpa pandang bulu, dikenakan sanksi oleh penegak regulasi," kata Fiki.
3. Stafsus Menkop ingatkan sanksi pencabutan izin

Di sisi lain, Fiki juga mengutip jenis pelanggaran lain oleh Tiktok yang tertulis di Pasal 13 pada Permendag 31/2023, yaitu larangan adanya keterhubungan atau interkoneksi antara PMSE (e-commerce) dan non PMSE (media sosial). Dalam pasal tersebut tertulis, beleid dibuat demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
"Tentunya ini memiliki potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data," kata Fiki.
Dia pun mengingatkan sanksi yang ditulis dalam Permendag tersebut, yakni pencabutan izin bagi pelanggar regulasi.
"Tentunya dari sisi hukum jelas, di regulasi ada sanksi yang dicatatkan bahwa sampai dengan ya tentunya dalam Permendag ini kan otoritas ada dari Kementerian Perdagangan. Ada peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan," ujar Fiki.