ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
Dia menjelaskan lebih lanjut, SiLPA 2019 sebesar Rp53 triliun merupakan bentuk antisipasi pemerintah terhadap ketidakpastian yang tinggi pada penerimaan negara menjelang akhir tahun.
"Salah satu ketidakpastian itu adalah dampak pandemik COVID-19 yang akhirnya melanda Indonesia tahun 2020," ujar Prastowo.
Sedangkan SiLPA 2020 digunakan untuk penanganan pandemik COVID-19 2021, termasuk di dalamnya untuk mengamankan pasokan vaksin COVID-19 pada awal 2021, sebanyak Rp57,75 triliun.
Dana SiLPA 2020 masih ditempatkan di perbankan dan akan digunakan untuk mendukung perbankan dan Bank Perkreditan Daerah (BPD) dalam memberikan stimulus bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Prastowo juga menekankan SiLPA 2021, jauh lebih kecil dibandingkan 2020. SiLPA tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah yang tertunda agar kesehatan fiskal APBN ke depan semakin mendukung konsolidasi fiskal.
SiLPA 2022 sebesar Rp119,21 triliun, kata dia, sangat penting untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian pada 2023, di antaranya adalah gejolak geopolitik dari konflik Rusia-Ukraina.
"Jadi SiLPA sangat terkait erat dengan strategi dan pilihan kebijakan, bukan sinyal ketidakmampuan belanja. Ini terkait dengan risiko, opportunity, dan mitigasi. Semoga Bang @Hasbil_Lbs dkk bisa memahami perspektif kebijakan fiskal secara lebih holistik ya," tambahnya.