Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menghapus utang enam juta petani, nelayan, hingga pelaku di perbankan, yang sebagian besar merupakan tanggungan masa lalu bahkan sejak masa krisis moneter 1998.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mendukung penuh kebijakan tersebut. Namun, ia mewanti-wanti agar pemerintah mengkalkulasi dengan baik dampak penghapusan ini agar tidak terjadi moral hazard yang akan merugikan keuangan negara di masa depan.
Berdasarkan data OJK hingga Agustus 2024 kredit macet di sektor pertanian mencapai Rp10,75 Triliun sedangkan di Sektor perikanan sebesar Rp1,11 Triliun. Adapun, total kredit di sektor perikanan mencapai Rp517,253 Triliun dan Rp20,49 Triliun pada sektor pertanian.
“Prinsipnya niatan baik pemerintah ini tetap harus dilaksanakan dengan berlandaskan kehati-hatian, transparan dan tepat sasaran, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang tidak diinginkan,” kata Rajiv di Jakarta, Jumat (8/11/2024).