Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) sawit sebesar Rp3,4 triliun pada 2023. Masing-masing daerah akan mendapatkan paling sedikit Rp1 miliar.
Usulan DBH sawit minimum tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada Komisi XI DPR RI, yaitu karena mempertimbangkan pungutan ekspor (pe) dan bea keluar (bk) yang sangat tergantung pada harga komoditas sawit.
Seperti yang terjadi pada tahun 2022, di mana beberapa bulan penerimaan pe dan bk adalah 0 sehingga tidak ada penerimaan dari situ sebagai sumber dana untuk dibagihasilkan kepada daerah.
"Maka nanti jumlahnya jadi terlalu kecil, ada daerah yang dapatkan sangat kecil. Kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal mereka mendapatkan Rp1 miliar per daerah," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).